Jangan Asal, Ini Aturan Hibah Tanah dan Rumah dari Orang Tua ke Anak

Aturan Hibah Tanah dan Rumah – Banyak orang tua yang menganggap hibah tanah dan rumah kepada anaknya adalah hal mudah dan tanpa aturan ketat. Padahal, memberi harta warisan berupa tanah dan rumah tidak bisa asal serah-terima begitu saja. Ada aturan hukum yang harus dipahami agar proses hibah tidak berujung pada masalah hukum atau sengketa keluarga di kemudian hari.

Hibah adalah pemberian barang, dalam hal ini tanah dan rumah, yang di lakukan secara sukarela tanpa menerima imbalan. Namun, karena objek hibah adalah aset bernilai tinggi dan bisa berdampak besar pada kepemilikan dan warisan, prosesnya harus sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Prosedur Hibah yang Harus Diperhatikan

Pertama-tama, hibah tanah dan rumah harus di lakukan dengan akta notaris agar sah secara hukum. Akta ini menjadi bukti kuat bahwa hibah memang di lakukan secara sukarela dan sesuai dengan kehendak pemberi. Tanpa akta notaris, hibah hanya berupa perjanjian lisan yang sangat rentan di bantah atau di abaikan.

Selain itu, tanah dan rumah yang akan di hibahkan harus sudah bersertifikat atas nama pemberi hibah. Jika masih dalam status warisan atau belum bersertifikat, maka proses hibah tidak bisa langsung di lakukan. Pemberi hibah juga harus memastikan bahwa tanah dan rumah tersebut tidak sedang di jadikan jaminan utang atau sengketa.


Peran Pajak dalam Hibah Tanah dan Rumah

Satu hal yang sering terlewatkan adalah kewajiban pajak. Hibah tanah dan rumah di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Anak penerima hibah wajib melaporkan dan membayar pajak ini agar proses balik nama sertifikat bisa berjalan lancar.

Banyak keluarga yang gagal mengurus pajak ini karena tidak tahu atau malas, padahal ini sangat berisiko. Tidak bayar pajak berarti melanggar hukum dan bisa berujung pada denda atau pembatalan balik nama.


Risiko Jika Tidak Ikuti Aturan

Jangan anggap remeh aturan ini! Jika hibah dilakukan tanpa akta notaris, tanpa sertifikat yang jelas, atau tidak bayar pajak, anak bisa kehilangan hak atas tanah dan rumah tersebut. Bahkan, proses hibah bisa dianggap batal dan tanah kembali menjadi milik orang lain.

Baca juga: https://www.endeavourclearlake.org/

Lebih parah lagi, sengketa keluarga bisa muncul karena ada anggota keluarga lain yang merasa di rugikan atau di abaikan. Sengketa ini bisa merusak hubungan keluarga bahkan berlarut-larut di pengadilan. Semua ini sebenarnya bisa di hindari dengan proses hibah yang benar dan transparan.


Tips Praktis Agar Hibah Lancar dan Aman

  1. Buat Akta Hibah di Notaris
    Jangan lakukan hibah hanya secara lisan atau surat biasa. Akta notaris adalah bukti sah yang melindungi semua pihak.
  2. Pastikan Sertifikat Tanah dan Rumah Lengkap
    Sertifikat harus atas nama pemberi hibah dan bebas dari sengketa atau jaminan.
  3. Bayar Pajak Sesuai Ketentuan
    Jangan lupa urus pembayaran PPh dan BPHTB agar balik nama sertifikat bisa di lakukan dengan lancar.
  4. Libatkan Semua Pihak Keluarga
    Untuk menghindari perselisihan, komunikasikan niat hibah secara terbuka dengan anggota keluarga lain.

Hibah tanah dan rumah bukan sekadar proses serah terima, tapi sebuah transaksi hukum yang harus di patuhi aturan. Jangan sampai niat baik orang tua untuk memberikan warisan malah berujung masalah pelik karena salah prosedur. Dengan mengikuti aturan yang benar, hak dan kepemilikan bisa terlindungi, keluarga tetap harmonis, dan aset berharga bisa di wariskan secara aman. Jadi, jangan asal hibah, pastikan semuanya sesuai aturan!

Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah

Begini Cara Bikin Sertifikat – Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebuh memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.

Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa pada di kuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP,KK) serta kuasa apabila di kuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya dengan petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya di cantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh di pindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan di minta untuk mengisi keterangan seperti :

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di mohon

– Pernyataan tanah tidak sengketa

– Pernyataan tanah/bangunan di kuasai secara fisik

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang di perlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Jika status tanah yang di hibahkan berupa hak guna bangunan (HGB),  penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus di siapkan, yaitu :

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila di kuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan di minta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di mohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan di kuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Baca juga : Pembatasan Luas Penguasaan Kepemilikan tanah