Investasi Mudharabah – Krisis ekonomi merupakan kondisini dimana perekonomian suatu tempat mengalami penurunan yang signifikan dan pastinya merugikan. Kejadian ini selalu menjadi bagian dari kehidupan manusia dari zaman dahulu sampai sekarang. Salah kejadiannya terjadi di masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Arab.
Dikisahkan pada saat itu, di tahun 600-an Masehi, di Arab telah terjadi suatu masalah krisis ekonomi yang di akibatkan oleh adanya pertempuran diantara beberapa suku disana. Selain itu wilayah Arab kehilangan banyak penduduk akibat migrasi besar. Hal lain seperti manipulsi pedagangan yang di lakukan oleh kaum-kaum Yahudi juga menjadi faktor krisis ekonomi.
Kejadian ini tentunya membuat Nabi dan pengikutnya menghadapi penurunan ekonomi. Terputusnya jalur perdagangan juga membuat banyak rakyat mengalami kelaparan dan terjerat oleh kemiskinan. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW selalu melakukan segala cara agar pengikutnya tidak sengsara lagi dengan cara Investasi Mudharabah.
Kisah Nabi Menemukan Konsep Investasi Mudharabah
Di kutip dari sumber terpercaya “The Rasulullah Way Of Business” (2021), Nabi berupaya untuk memutarkan kembali uang di sektor peternakan, tanah, dan juga properti yang ada. Nabi Muhammad di kenal dengan julukan al-amin, atau yang berarti sangat di percaya, sehingga banyak mendapatkan para pemilik modal. Para pemodal ini yakin bahwa Nabi Muhammad SAW bisa mengelola uang secara maksimal, selain itu Nabi juga menjanjikan keuntungan usaha yang adil.
Setelah segala uang terkumpul dari para pemodal, Nabi Muhammad memulai bisnis peternakan. Bagi beliau, bisnis ini tidak asing karena semasa mudanya, Nabi sudah menjadi penggembala kambing. Berkat pengalaman tersebutlah Nabi Muhammad bisa mengelola bisnis ini secara maksimal dan efektif.
Baca Juga Berita Tentang Properti Lainnya Di endeavourclearlake.org
Selain dari beternak, Nabi Muhammad juga membeli banyak tanah dan properti yang ada. Menurut hasil kutipan dari Musaffa, Nabi Muhammad SAW juga melakukan investasi pertamanya dengan menyewakan tanah kosong kepada orang Yahudi dengan konsep “bagi hasil” yang menguntungkan kedua pihak.
Dirinya juga menyewakan perkebunan kurma dan tanah yang berada di Khaybar kepada para orang Yahudi. Dalam periode tersebut, dirinya membiarkan mereka tinggal di tanah, mengolahnya dengan efektifm dan berbagai keuntungannya di akhir. Konsep tersebutlah yang menjadi cikal bakal lahirnya Investasi Mudharabah.
Penjelasan tentang Investasi Mudharabah
Jenis Investment ini adalah akad kerja sama antara penanam modal dari investor (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Untuk pembagian antara hasil dan ruginya menggunakan metode sesuai nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Jenis investasi ini sangat menguntungkan bagi seluruh pihak yang terlibat dan adil dalam segi apapun. Diketahui bahwa ada 3 Jenis Investasi Mudharabah yang bisa kita ikuti, diantaranya:
- Mudharabah Mutlaqah
Jenis akada Mudaharabah ini memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang di berikan leh shahibul maal. Mudharib tersebut dapat menggunakan modal itu untuk melakukan bisnis ataupun investasi. - Mudharabah Muqayyadah
Jenis akad ini adalah shahibuk maal memberikan syarat tertentu dalam metode pengelolaan modal yang di lakukan oleh Mudharib. Beberapa syarat ini biasanya tentang jenis usaha ataupun investasi yang ingin di lakukan oleh Mudharib. - Mudharabah Musytarakah
Jenis akad Mudharabah Musytarakah adalah yang sering di gunakan dalam beberapa asuransi syariah. Shahibul maal dan Mudharib bekerja sama untuk mengelola dana bersama. Hasil yang di dapatkan juga akan di bagi dengan adil sesuai kesepakatan yang ada.
Jadi kira-kira seperti itulah Investasi Mudharabah yang di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbisnis. Namun jangan pernah lupa bahwa Nabi juga mengharuskan kita untuk selalu bersedekah. Dengan hal tersebut niscahya jika kita membantu orang lain, kita juga akan mendapatkan keuntungan baik di dunia atau di akhirat yang lebih banyak.